Sebanyak 102 Unit iPhone 16 disita dan dimusnahkan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai dikarenakan adanya indikasi ilegal dan akan diperjual belikan di Indonesia.
Saat ini status iPhone 16 masih belum memiliki izin edar hingga Apple melunasi kewajiban Investasi senilai 158 Milyar untuk periode 2020-2023.
Source:
– Antaranews
– CNBC
– iNews